Tak Pakai Surat Penangkapan, Asma Dewi Sebut Aksi Polisi Langgar Prosedur



Pengacara Asma Dewi, Juju Purwantoro mengkritik proses penangkapan kepolisian terhadap kliennya. Dia beranggapan, penangkapan dan penanganan yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur.
Tudingan tersebut diucapkannya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017). Dia menuturkan, ketika penangkapan tidak menunjukkan surat-surat tugas.
“Dalam penangkapan juga tidak ada Surat Penangkapan. Hanya sprindik (penyidikan),” lanjutnya.
Parahnya lagi, para anggota polisi yang melakukan penangkapan ada yang melompati pagar. Bahkan ada tindakan mematikan listrik ketika proses penangkapan.
“Kemudian panggil Ibu (Asma Dewi) padahal belum siap dan berpakaian lengkap untuk segera keluar dan beliau nyatakan sedang bersiap, tapi disuruh cepat,” tandasnya.
Dari segala kesalahan prosedur itu, Asma Dewi berencana mengajukan praperadilan. Saat ini segela berkas dan bukti-bukti tengah dikumpulkam tim kuasa hukum.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menahan Asma Dewi atas kasus ujaran kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Ujaran kebencian itu ditulis Asma Dewi dalam akun media sosial miliknya.

sumber: kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...