Komisi II DPR Sarankan Soni Jadi Plt Gubernur Lagi di Putaran Dua



Komisi II menegaskan bahwa calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat harus wajib cuti saat kampanye putaran dua Pilgub DKI 2017.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi menyarankan agar posisi Ahok dan Djarot digantikan oleh pelaksana tugas selama cuti kampanye. Lukman menilai, posisi tersebut baiknya diberikan kepada Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, sama seperti sebelumnya.

"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk. Dia kan sudah paham ya. Seharusnya Pak Soni lagi. Dia sudah tahu, tinggal nyambungnya aja," kata Lukman di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Kamis (23/3).

Menurut Lukman, tak akan ada dampak terkait program kerja yang telah disusun Ahok. Hal tersebut bisa dijalankan oleh Sumarsono, apalagi dia sebelumnya juga pernah menggantikan posisi Ahok dan Djarot yang cuti kampanye di putaran pertama.

"Kan program tidak melekat di Ahok kan, melekatnya di jabatan gubernur," kata politikus PKB itu.

Komisi II DPR tidak akan memanggil KPU untuk berkoordinasi mengenai tahakan Pilgub DKI tersebut. DPR nantinya hanya akan melakukan pemantauan pada masa kampanye hingga hari pencoblosan.

"Nggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," ujar Lukman.

sumber : rmoljakarta

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...