Pengacara Bandingkan Kasus Porno Firza-Rizieq dan Chat Palsu Kapolri-Humas Polda
Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Azzam Khan heran dengan sikap kepolisian yang tak kunjung menangkap pelaku penyebar konten pornografi yang diduga melibatkan kliennya dengan Firza Husein. Menurutnya, orang yang pertama kali menyebarkan konten itu justru harusnya dijadikan tersangka.
Dia pun membandingkan kinerja kepolisian yang begitu cepat menangkap pelaku penyebar hoax yang menyebarkan percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
“Yang kasus Kapolri dan Humas Polda, yang nyebarin chat langsung ditahan. Harusnya di kasus Firza dan Habib Rizieq yang viralkan itu juga harus ditahan,” ujar Azzam saat jumpa pers di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Dia pun mempertanyakan sikap kepolisian yang malah menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka ketimbang mengusut siapa pelaku penyebar informasi yang disebutnya hoax tersebut.
“Anehnya Firza dan Habib Rizieq harus dijadikan tersangka. Nah itu kenapa? Yang (kasus) Kapolri dan Humas aja secepat itu,” pungkasnya.
Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait chat mesum di situs Baladacintarizieq.com. Namun begitu, Rizieq hingga kini masih berada di luar negeri.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...