Habib Rizieq Tersangka, Komisi III: Ini Kepentingan Pemerintah
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai, penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bukan murni kasus hukum.
Syafi'i yang biasa disapa Romo itu mengatakan, sikap tersebut merupakan buntut dipenjaranya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama. Sehingga, rangkaian diskriminasi dan kriminalisasi terhadap ulama tidak berhenti.
"Ini kepentingan pemerintah. Jadi kalau kepentingan pemerintah maka ada kepentingan politiknya," kata Syafi'i saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Politisi Gerindra ini mendesak agar polisi segera menangkap oknum yang telah menyebarkan konten pornografi yang diduga antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.
"Ketika penanganan kasus Ahok yang di tersangka kan si Buni Yani sebagai penyebarnya, nah ini mana? Penyebar (chat) itu malah tidak seperti Buni Yani. Ya sudah ini sebagai rangkaian besar dari diskriminasi dan kriminalisasi (pemerintah) saja," jelasnya.
Polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein. [tsc]
loading...
loading...