Habib Rizieq Jadi Tersangka Tapi Kejati DKI Belum Terima SPDP dari Polisi, Lho Kok Bisa?
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi terkait chat atau percakapan mesum di WhatsApp dengan Firza Husein. Bersamaan dengan penetapan tersebut, polisi seharusnya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku belum menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab.
“Sampai saat ini SPDP atas nama Habib Rizieq Shihab belum ada. Jadi kami belum pernah menerima SPDP tersebut,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nirwan Nawawi, Selasa(30/5).
Saat ini Kejati DKI baru menerima pengiriman berkas perkara atas nama Firza Husein dan saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh tim jaksa peneliti untuk melihat apakah berkas tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materil atau belum.
Seperti diketahui Habib Rizieq dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq. Segala alat bukti yang ada dianggap pihak kepolisian telah cukup dan memenuhi.
sumber : jitunews
loading...
loading...