Bantah Rekayasa Kasus Habib Rizieq, Polisi: Alat Bukti Sudah Cukup, Ada Keterangan Saksi & Barang Bukti



Polda Metro Jaya menekankan bahwa penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka bukanlah sebuah perekayasaan. Setidaknya itulah yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media.

Seperti diketahui Habib Rizieq dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq. Segala alat bukti yang ada dianggap pihak kepolisian telah cukup dan memenuhi.

"Alat bukti sudah cukup, ada keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti," demikian ucap Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5).


Sedangkan alat bukti yang dimaksud di antaranya bukti chat, ponsel, keterangan saksi dan keterangan ahli. Alat bukti yang dimaksud di antaranya keterangan saksi, ahli, beberapa bukti chat (percakapan), ponsel, dan sebagainya. Penetapan ini keluar setelah Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara kemarin siang (29/5).

Dalam proses tersebut Rizieq sebagai pihak penyuruh, dianggap telah menyuruh Firza Husein untuk membuat konten pornografi. Maka, Rizieq pun dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi yang isinya menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi. Tak hanya pasal tersebut, Rizieq juga dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu di tempat lain, atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, bakal mengajukan praperadilan. Keputusan tersebut diakui Kapitra setelah menjalin komunikasi dengan Rizieq yang diketahui masih berada di Arab Saudi.

"Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh-tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan kita lagi ambil besok surat penetapan tersangka ketika surat penetapan tersangka dapat langsung kita siapkan gugatan langsung kita praperadilan begitu," ucap Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Kapitra mencium bahwa penetapan tersangka yang disematkan untuk Rizieq berbau executive order atau rekayasa. Hal itu terlihat dari upaya yang seolah-olah mentargetkan Rizieq untuk dijadikan tersangka. Untuk melawan hal tersebut, tak tanggung-tanggung, Kapitra telah menggerakan sedikitnya 726 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum yang siap membela Rizieq. Bahkan tokoh nasional juga digandeng.

sumber : jitunews

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...