Pakar Hukum Pidana: Jaksa Harus Segera Cabut Banding Ahok, Karena Tidak Punya Landasan Moral atau Legitimasi
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyarankan agar Jaksa kasus penodaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) segera menarik banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pertama mestinya jaksa harus segera menarik bandingnya. Karena dia tidak punya landasan moral atau legitimasi untuk mengajukan banding karena pihak terdakwa saja sudah menerima. Kedua, adalah hukumannya lebih berat menerima kok jaksa masih banding," kata Mudzakir saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Ia menambahkan, sikap jaksa yang 'ngotot' dalam mengajukan banding dianggap tidak memiliki logika banding.
"Seharusnya banding itu kalau tuntutannya lebih berat daripada hukumannya mungkin logika bandingnya masih ada. Legal moralnya menurut saya sudah tidak ada. Jaksa sudah tidak punya alasan moral untuk banding," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk pria yang karib disapa Ahok itu.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. Setelah memeriksa, Majelis hakim. Baru bisa menetukan waktu persidangan.
sumber : teropongsenayan
loading...
loading...