Ketua MA Sampai Heran Mendagri Tak Bisa Selesaikan Masalah Status Ahok Sendiri


Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku heran dengan langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta fatwa lembaganya terkait dengan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur DKI setelah massa kampanye berakhir, meski berstatus terdakwa.
Hatta, yang baru kembali terpilih sebagai ketua MA untuk periode 2017-2022 itu menyebut, seharusnya lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu bisa meredam sendiri gejolak atas aktifnya Ahok kembali menjadi orang nomor satu di Ibu Kota.
"Kalau untuk meredam ya bisa dari instansi yang bersangkutan menentukan sikap. Ya semestinya kementerian (Kemendagri) sendiri yang menentukan sikap. Sebab fatwa ya mau diikuti silahkan, kalau tidak diikuti silahkan," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Tjahajo Kumolo diketahui sudah berkirim surat untuk meminta fatwa MA pagi hari tadi. Permintaan fatwa ke MA tersebut dilakukan setelah banyak muncul penolakan atas status Ahok tersebut. Terlebih banyak tafsir soal Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hatta Ali mengungkapkan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh pihaknya tidak bersifat mengikat. Karena itu, menurut Hatta, fatwa tidak akan menyelesaikan permasalahan hukum mengenai status Ahok, yang kini menimbulkan rencana hak angket di DPR.
"Fatwa ketentuan tidak mengikat dan tidak harus mengikuti. Jadi toh tidak menyelesaikan," ujarnya.
sumber : okezone


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...