Margarito : Tak perlu Izin Presiden, Minggu Depan Ahok Sudah tersangka!
MEDIA NKRI INFO - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito tidak akan dipetieskan oleh Bareskrim Polri. Dia meyakini, dalam waktu dekat, mantan Bupati Belitung Timur itu segera diperiksa dan langsung dijadikan tersangka.
"Dari data dan infomrasi yang saya peroleh, pemeriksaan terhadap Ahok terus berlangsung. Mulai dari staf-staf Ahok sudah diperiksa," ujar Margarito kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (23/10/2016).
Saat ditanyakan kira-kira kapan Ahok bakal diperiksa? Menurut Margarito tidak akan lama lagi. "Tidak akan lama akan diperjelas, mungkin satu minggu ke depan," sambungnya.
Mengenai izin Presiden atau dugaan akan adanya intervensi? Margarito menegaskan Presiden tidak punya hak. "Presiden tidak ada hak untuk memperlambat pemeriksaan. Satu hari saya rasa sudah jadi izin itu," pungkasnya.
Pendapat Margarito dibenarkan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menurutnya, apabila kasus dugaan penistaan agama Ahok ditangguhkan hingga selesai Pilkada DKI Jakarta 2017, tidak ada dasar hukumnya.
“Dasar hukumnya apa? Misalnya KUHAP/KUHP, UU Pemilu, ada dasarnya. Kalau dasar hukumnya atas dasar perseorangan meskipun pejabat enggak boleh,” ujar Bambang.
Sebagai negara hukum, kata Bambang, semua harus tunduk kepada hukum. Kapolri maupun Presiden harus menjunjung tinggi hukum. Dalam UUD 1945, semua warga negara sama dihadapan hukum.
Belum lagi dalam Pasal 28 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian tentang pejabat kepolisian tidak boleh ikut campur dalam politik praktis. Bambang meniliai, upaya penangguhan proses hukum Ahok merupakan gejala politisasi terhadap Polri. “Jika benar, ini harus dicegah, baik oleh Presiden maupun Polri sendiri,” kata Bambang.
Di samping itu, adanya Pasal 28 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian termasuk konsekuensi dari implementasi dari negara hukum. Karena itu, semua pihak termasuk yang membuat kebijakan harus tunduk kepada UUD 1945 yang menyebutkan semua orang tunduk kepada hukum.
Proses hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok ada kemungkinan ditangguhkan oleh Polri hingga Pilkada serentak 2017 selesai. Hal tersebut juga pernah dilakukan di Pilkada serentak 2015 sebelumnya pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Namun, penangguhan tersebut diambil dalam rapat terbatas.
Dilindungi UUD 45
Sementara itu, Laskar Pemuda Batak (LAPAK), Ali Lubis mengatakan, sangat keliru jika Kabareskrim Mabes Polri harus meminta izin terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Ahok terkait penistaan agama. Izin Presiden bisa dilakukan jika memang Ahok akan ditangkap dan ditahan.
"Penyidik Bareskrim Polri tidak perlu minta izin untuk memanggil dan memeriksa Ahok atas laporan dari berbagai elemen masyarakat, Ormas Islam dan para ulama terkait penistaan agama," kata Ali Lubis di Jakarta, Minggu (23/10/2016).
Menurut Ali, untuk memeriksa Ahok tidak perlu izin Presiden karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kecuali jika untuk proses penangkapan dan penahanan sehingga harus meminta izin kepada Presiden. Izin kepada Presiden juga sifatnya hanya prosedural saja untuk kelengkapan administrasi.
"Makanya saya mendukung penuh Polri khususnya Penyidik Bareskrim untuk segera memeriksa Ahok terkait penistaan agama tersebut," tegasnya.
Oleh karena itu, ujar Ali, pihak kepolisian khususnya Penyidik Bareskrim harus bersikap tegas terkait kasus yang menjerat Ahok. Karena kepentingan masyarakat khususnya umat Islam serta untuk menghindari hal - hal yang dapat memperburuk hubungan antar umat Beragama di Republik Indonesia yang kita cintai ini. [hanter]
loading...
loading...