Irena Center: Polri akan Selesaikan Proses Hukum Ahok sebelum Pilkada 2017


MEDIA NKRI INFO– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memproses hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum Pilkada DKI 2017.
Demikian diungkap Penasihat Hukum Irena Center, M Ichsan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan pihak Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, baru-baru ini.
“Hal yang perlu dicatat adalah bahwa Polri akan memproses Ahok secara hukum sebelum Pilkada DKI Februari 2017,” ujar Ichsan kepada hidayatullah.com, Ahad (23/10/2016).
Saat ini, menurut Ichsan, Polri masih dalam tahap penyelidikan terkait video pernyataan Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.
“Penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti, saksi-saksi, dan uji forensik terhadap hasil rekaman videonya Ahok,” jelasnya
Sedikitnya Sudah 8 Laporan
Jumat (21/10/2016) lalu, pihak Irena Center mendatangi Bareskrim Mabes Polri yang berkantor sementara di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kedatangan Ichsan ke Bareskrim menemani rombongan Hj Irena Handono, Pendiri Irena Center.
Menurutnya, saat itu datang pula rombongan FPI yang menanyakan progres pelaporan mereka atas Ahok ke Bareskrim.
Kata Ichsan, sebelum pelaporan oleh Irena Center, sedikitnya sudah sekitar 7 laporan yang masuk ke Bareskrim terkait kasus pernyataan Ahok.
“Dan laporan pengaduan kita adalah yang kedelapan tentang penistaan/penodaan al-Qur’an dan Islam yang dilakukan Ahok,” ungkapnya.
Ichsan bertutur, kehadiran Irena Center diterima secara khusus oleh Karojianstra Sops Polri Brigjend Pol Toni Harmanto dan beberapa petinggi Polri lainnya.
Ribuan Pendukung dan Pelapor
Dalam pertemuan dengan kepolisian itu, ungkapnya, selain penyampaian materi laporan pengaduan, juga berlangsung dialog yang intens dan terbuka.
Irena Center pun, kata Ichsan, menyampaikan pokok-pokok reaksi dan aspirasi umat Islam hingga bergulirnya beberapa laporan pengaduan atas Ahok.
Termasuk, Irena Center menyampaikan petisi dukungan masyarakat atas pelaporan tersebut.
Berdasarkan data dari Ichsan, petisi online yang dibawa ke Bareskrim itu mendapat dukungan dari 16.269 pendukung. Dibuat sejak tanggal 12 Oktober 2016 dengan pencatatan akhir pada Kamis (20/10/2016).

Termasuk disampaikan ke Bareskrim Polri adalah sebanyak 1.504 salinan KTP/identitas lain warga negara Indonesia sebagai pelapor kasus tersebut.
“Saudara dan sahabat Islamku semua. Tugas kita belum selesai. Ini baru awal,” ujar  Pengawas di Yayasan Irena Center ini.
“Tugas kita sekarang adalah mengawal dan mengawasi; bagaimana agar proses hukum atas semua laporan berjalan sesuai KUHAP dan hukum positif lainnya. Tanpa intervensi siapapun termasuk dan tidak terbatas RI-1 (presiden) sekalipun,” pungkasnya





loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...