Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Dicabut, Anggota Komisi VII Khawatirkan Nasib Warga



Pemerintah resmi mencabut moratorium pembangunan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.

Anggota Komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyesalkan pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta oleh Pemerintah pusat tersebut.

"Saya sangat menyayangkan dicabutnya moratorium reklamasi teluk Jakarta," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (9/10).

Politisi Gerindra ini mengungkapkan kekesalannya itu dikarenakan masih adanya proses hukum yang bergulir dan masih belum jelas dampaknya terhadap warga setempat.

"Kami berharap kepentingan para nelayan dan warga pra sejahtera di sekitar lokasi reklamasi tetap ditampung," pungkasnya.


sumber: jitunews

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...