Pakar Hukum Internasional: Bila Genosida Terus Terjadi, ASEAN Bisa Meng-R2P Myanmar
Tragedi kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar masih terus berlangsung. Bagaimana kalau otoritas Myanmar tidak juga menghentikan tindakan kekerasannya kepada etnis Rohingya?
Menurut pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, masyarakat internasional bisa bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep Responsibility to Act atau R2P.
R2P, terangnya, merupakan suatu tindakan oleh masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan seperti ethnic cleansing atau genosida tidak terjadi.
“Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force),” ujarnya kepada hidayatullah.com, kemarin. Dalam konteks ini, lanjutnya, ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya.
Menurutnya, ASEAN memiliki kewajiban tersebut, karena hal ini menyangkut masalah regional.
Ia menegaskan, ASEAN harus memiliki makna atas adanya tindakan pemerintah negara anggotanya yang melakukan pembersihan etnis. “Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasionalnya, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan internasional.”
Karenanya, ia berpendapat, pasca pertemuan dengan pemimpin Myanmar Aung Sang Suu Kyi, pemerintah Indonesia dapat memanggil sidang darurat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat bagi ASEAN terhadap Myanmar.
“Bila ethnic cleansing masih terus terjadi, ASEAN dapat melakukan embargo ekonomi terhadap Myanmar. Diharapkan tindakan ASEAN ini akan didukung dan diikuti oleh negara-negara lain di dunia,” pungkasnya. [htl]
loading...
loading...