Mantap! Anak Buah Menteri Susi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta kepolisian dan beberapa instansi berhasil mengagalkan penyelundupan ilegal benih lobster yang melibatkan oknum bandara.
Pengungkapan tersebut berawal saat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benih lobster di Terminal 3 Keberangkatan Domestik.
"Pada Sabtu, 7 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB, pelaku menyelundupkan benih dengan koper berjumlah 2 buah dengan total 32.200 benih yang dikemas dan dibawa pelaku atas nama PKG dan DA, WNI asal Semarang menggunakan maskapai GA 201 Yogya-Jakarta dan GA 152 Jakarta-Batam," ujar Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Riza Priyatna kepada wartawan, Senin (9/10/2017).
Dalam kasus ini, negara ditaksir hampir megalami kerugian mencapai Rp 6 miliar. Parahnya, kasus penyelundupan ini juga melibatkan petugas AVSEC.
"Nilai kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 6.444.000.000. Dalam hal ini terungkap adanya keterlibatan petugas AVSEC di bandara Adi Sucipto Yogyakarta atas nama JS yang membantu pelaku dalam pengiriman BL (benih lobster)," lanjutnya.
Sejauh ini, aparat masih melakukan pendalaman terkait pendistribusian lobster tersebut. Adapun para tersangka yang diamankan dikenai Pasal 16 ayat 1 UU No 31/2004 tentang perikanan dengan pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, tersangka juga akan dikenai dengan Pasal 31 ayat 1 UU No 16/1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.
sumber: kriminalitas
loading...
loading...