Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural



Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi dengan pemegang hak atas nama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq menyebut jika penerbitan ini sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.
“Kami memberikan klarifikasi pengertian yang timbul di dunia medsos, terhadap penerbitan HGB pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah seluas 312 hektar (3,12 juta meter persegi,” kata Najib saat konpres di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Tanpa dosa, Najib menyatakan jika tidak ada satu masalah pun dengan penerbitan HGB Pulau D. Menurutnya, penerbitan ini merupakan kewenangan kantor pertanahan kota dengan mengacu pada hak pengelolaan lahan (HPL) yang telah dikeluarkan pemerintah pusat pekan lalu.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan sertifikat HPL atas Pulau C dan D kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini pun menuai kontroversi mengingat kedua pulau reklamasi ini diketahui memiliki permasalahan dalam hal izin lingkungan.
Pihak PT KNI bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memang sempat beberapa kali mengadakan sidang pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pulau C dan D. Hanya saja, pembahasan ini dilakukan tanpa adanya perwakilan nelayan.
Namun demikian, Najib berdalih bahwa prosedur penerbitan HGB Pulau D sudah tepat, meskipun ia kurang mengetahui duduk perkara masalah reklamasi.
“Pertama proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatasi HPL adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota,” tutup Najib.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...