Hina Presiden Jokowi Lewat Instagram, Polda Jatim Tangkap Warga Bangil
Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penanganan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui sistem elektronik. Dari kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni atas nama Haidar (21), warga Jl. Layur Rt 5 Rw 1 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan modus operandi tersangka adalah sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017, berulang kali melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian melalui media sosial instagram. Tersangka mengunggah meme penghinaan terhadap Presiden dan pejabat negara serta konten hoax.
“Yang diserang adalah Presiden RI, bapak Jokowi dijadikan seperti ini (meme). Ini sudah melanggar sekali, terhadap Undang Undang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 28,” kata mantan Kabidhumas Polda Sulsel ini saat ditemui di kantornya, Senin (9/10).
Ditambahkan oleh Barung, tersangka mendapatkan gambar gambar tersebut dengan mengunggah ulang akun Instagram yang dia ikuti.
“Namun caption (keterangan) yang mengiringi, berdasarkan tulisannya sendiri,” sambungnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain, satu bundel tangkap layar akun instagram atas nama profil Haidar_bsa serta satu unit HP iPhone 7+ warna hiram.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
sumber: swamedium
loading...
loading...