Kasus Jonru Cepat Kasus Nathan Mandek, Pengacara Lapor Propam



Kasus ancaman pembunuhan beberapa tokoh politik dan agama oleh seorang warga Surabaya, Nathan Prima Suwanto telah bergulir sejak 29 April 2017.

Kasus itu telah diadukan oleh beberapa pihak, termasuk oleh pada tokoh yang diancam, Fahira Idris, Fadli Zon dan seorang pengacara publik, Ach. Supyadi, SH.

Sejak diadukan oleh Supyadi tanggal 4 Mei 2017, kasus itu menguap dan hilang tak berbekas.

Tercatat beberapa kali Supyadi menegur polisi untuk segera menindaklanjuti laporannya tapi tetap diabaikan.

Namun rupanya teguran yang disampaikan Supyadi tak digubris oleh pihak kepolisian. Mereka justru lebih sibuk memproses laporan politikus Nasdem, Muannas Al Aidid yang melaporkan pegiat media sosial, Jonriah Ukur Ginting (Jonru) tertanggal 31 Agustus 2017.

Berbeda dengan penanganan kasus Natha, polisi tak memakan waktu lama untuk menjerat Jonru. Pada tanggal 29 September 2017, Jonru ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan ditahan.

Tak terima kasusnya diabaikan, Supyadi pun akhirnya mengirim surat resmi ke Propam Mabes Polri atas kasus Nathan oleh kepolisian.

Melalui akun twitternya @adv_supyadi, ia mengunggah foto surat tersebut.

"Sebagai langkah konkrit, hari ini atas terabainya kasus Nathan oleh kepolisian, secara resmi saya kirim surat dumas ke Propam Mabes Polri," tulisnya, Senin 2 Oktober 2017.

Seperti diketahui, awal Mei 2017 lalu, media sosial sempat digegerkan dengan cuitan netizen bernama Nathan Suwanto yang mengancam akan membunuh beberapa tokoh nasional Indonesia.

Supyadi pun melaporkan kelakuan Nathan pada 4 Mei 2017 lalu, namun hingga kini tidak jelas penyelesaiannya. [pii]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...