Meski Memaafkan, Polisi Tetap Proses Hukum Pria yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa



Ahmad Rifai Pasra terjerat hukum karena menulis dalam akun sosial facebook jika teror bom Terminal Kampung Melayu rekayasa. Dia telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber.
Pasca penetapan tersangka, Ahmad sempat meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan masyarakat luas. Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengaku menerima permintaan maaf dari ARP.
“Permintaan maaf saya kira semua orang bisa menyampaikan permintaan maaf, kita terima,” kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Hanya saja, proses hukum kepada ARP tetap berjalan. Karena hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku lain.
“Kami perlu memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya. Sehingga tidak muncul lagi hal-hal yang sama,” tutur Martinus.
Lagipula sebelum menindak pelaku, kata Martinus, penyidik telah menerapkan beberapa langkah. Pertama melakukan pencegahan akun Ahmad supaya tidak menebar kebencian, kemudian malakukan pemblokiran.
“Dalan penegakkan hukum pun kita masih melihat apakah dia memviralkan menshare. Atau dia memposting, apakah memposting rutin. Kami tidak akan gegabah melakukan penegakan hukum,” pungkas Martinus.
Pasca penangkapan, Ahmad mengakui kekeliruannya dengan mengucapkan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan masyarakat luas.
“ARP menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan kepada wartawan di bareskrim mabes Polri, ARP secara langsung menyampaikan pernyataan maaf pada Bapak Kapolri dan masyarakat luas yang telah tersakiti oleh ARP melalui FB,” kata pengacara ARP, Muhammad Ihsan dalam keterangan resmi yang diterima Kriminalitas.com, Selasa (30/5/2017).

sumber : kriminalitas


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...