Freeport Tetap Mendapat Izin Ekspor Meski IUPK Berakhir 10 Oktober



Pemerintah menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap dapat melakukan ekspor konsentrat meskipun status IUPK yang dipegang perusahaan asal Amerika Serikat itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, persoalan izin ekspor akan tetap diberikan selagi Freeport tetap berada pada status IUPK.
“Ekspor tetep disesuai. Ekspor tetap, (Syarat) ekspor kan membangun smelter, kalau dia membangun ya tetep aja dikasih,” kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10).
Namun sejauh ini lanjut Bambang, pihak Freeport belum ada menemui pemerintah untuk membicarakan status IUPK Sementara yang akan berakhir 10 Oktober tersebut. Sementara hasil negosiasi sengketa antara kedua belah pihak atas pertambangan di Papua ini, belum mencapai finalisasi penandatanganan.

Sebagaimana diketahui pada Agustus, Menteri ESDM, Ignasius Jonan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson menyampaikan lima poin pokok kesepakatan atas perundingan kedua belah pihak.

Adapun lima poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.
Namun beberapa hari yang lalu Induk Perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI) yakni Freeport-McMoRan menyatakan keberatan atas dokumen dari pemerintah Indonesia yang menghitung nilai saham 51 perse tidak mencakup potensi pendapatan Freeport hingga 2041.
“We have received the Goverment’s position on divestment dated September 28, 2017. We strongly disagree with the statement incouded in document and submit our response and clarifications of the inaccuracies contained in the Goverment’s position,” kata Surat Freeport-McMoRan yang ditandatangani h CEO Freeport McMoran Richard Adkerson.
“Freeport has worked to be responsive to the Goverment’s aspiration for 51 percen ownership but has been consistently clear that the divestment is conditional upon the transactions reflecting fair value of the business through 2041 and that Freeport retain management and governance control,” pungkasnya.
sumber: aktual

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...