Soal Penggunaan Dana Haji, DPR: Jangan Umbar Wacana yang Tak Jelas Dasar Hukumnya



Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar dana haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Khatibul mengatakan, rincian dan kebijakan tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Oleh karena itu, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas dasar hukumnya,” kritik Khatibul melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2017).
Selain itu, ucap Khatibul, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah. Tentunya, dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
“Perlu dicermati, infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh, harus dikaji kembali,” ungkap Ketua Bidang Agama DPP Partai Demokrat ini.
Khatibul menuturkan, sudah sejak 7 tahun lalu, dana haji telah banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN dengan jumlah sebesar Rp 35,2 triliun.
Menurutnya, Sukuk diperbolehkan lantaran merupakan instrumen syariah.
“Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hingga mencapai 40 persen,” tandasnya.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...