Pemerintah Ingin Gunakan Dana Haji, PKS: Perjelas Dulu Siapa yang Bertanggungjawab
Sekertaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta, mengatakan perlu adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang menjelaskan siapa yang bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana abadi umat (haji) atas setiap pengelolaannya.
Hal itu menanggapi terkait wacana Presiden Joko Widodo yang ingin menggunakan tabungan haji untuk kepentingan proyek infrastruktur nasional.
“Soal pertanggungjawaban, pada Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2014, dinyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas kerugiaan investasi adalah; badan pengelola dan dewan pengawas. Jadi ada tanggung jawab renteng kalau ada kerugiaan atas kelalaian pengelolaan investasi,” kata Sukamta saat dihubungi aktual.com, di Jakarta, Senin (31/7).
“Sekarang, dalam prakteknya, siapa yang memberi perintah untuk penggunaan investasi dan siapa yang harus bertanggungjawab kalau terjadi kerugian, harus jelas,” tambahnya sembari mengingatkan jangan sampai saling lempar tanggungjawab nantinya.
Tidak hanya itu saja, diakui anggota badan anggaran (Banggar) DPR RI ini juga mengaku sudah mendengar cukup lama terkait wacana penggunaan dana tabungan haji. Sehingga, ia menegaskan perlu adanya perlengkapan prosedural yang dipenuhi si peminjam nantinya.
“Persoalan dana haji untuk investasi ini sebetulnya sudah lama. Namun baru sekarang ini mulai direalisasikan,” ujar dia.
“Selain soal penanggungjawab, persoalan soal akad juga menjadi fundamental dalam transaksinya dalam pandangan fiqh Islam, akad menjadi landasan, apakah proses itu akan menjadi halal atau tidak,” pungkas Sukamta.
loading...
loading...