Aturan Pajak Toko Online Direncanakan Terbit Akhir Bulan Ini
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, tengah menggodog skema pungutan pajak bagi jual beli online atau e-commerce yang rencananya akan diterbitkan akhir bulan ini. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.609,4 triliun pada tahun 2018 atau tumbuh 9,3 persen dari target tahun 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun.
Menanggapi rencana itu, perusahaan e-commerce JD.ID yang merupakan anak usaha dari perusahaan e-commerce asal China, JD.com, menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah yang mengatur tentang perpajakan e-commerce di Indonesia. Pasalnya, JD.ID merupakan pemain baru di industri e-commerce Indonesia, sehingga tidak bisa berada di posisi kontra terhadap kebijakan pemerintah saat ini.
”Kami sebagai pemain e-commerce tidak bisa kontra dengan government, kami percaya government pasti akan berikan yang terbaik," ujar Head of Marketing JD.ID, Timothius Martinusai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, tujuan dari mekanisme pengenaan pajak adalah untuk tetap mendorong perusahaan rintis tersebut semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.
”Kami sendiri saat ini masih berdasarkan aturan yang berlaku, yakni mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan netralitas. Kebijakan yang diterapkan nantinya menjaga keseimbangan transaksi e-commerce atau pun konvensional atau offline,” ujar Yoga.
Yoga mengatakan, perusahaan startup atau e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar/tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ditjen Pajak akan menjaga perusahaan berskala kecil agar tetap berkembang.
”Tentunya itu harus dijaga keseimbangannya supaya mereka bertumbuh terus dan aspek netralitasnya apakah mereka punya usaha lain enggak?” jelasnya.
Hanya dikenai PPN dan PPh
Yoga memastikan, tidak akan ada jenis pajak baru yang akan dikenakan kepada startup atau e-commerce, melainkan hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
”Dia jualan online kalau ada PPN ya laporkan PPN. Mekanisme pengenaan pajak e-commerce, enggak ada jenis pajak lain," paparnya.
sumber: jitunews
loading...
loading...