Ini Enam "Borok" Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Pemerintah semakin agresif untuk memuluskan proyek reklamasi di Jakarta demi kepentingan investasi dengan mengatasnamakan kemajuan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Menurut mereka, hal ini sangat tampak nyata dari beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini, antara lain; tindakan pemerintah yang membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tanpa partisipasi publik dari nelayan serta organisasi lingkungan hidup lainnya, dorongan untuk pencabutan moratorium oleh KLHK, dan upaya untuk mendorong pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Terkait hal tersebut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyampaikan enam pernyataan sikap, antara lain;
Menurut mereka proses pembuatan KLHS cacat karena dilakukan secara tertutup tanpa pernah ada konsultasi kepada masyarakat dalam pembuatannya dan berdampak buruk terhadap kehidupan para pahlawan protein di Teluk Jakarta.
"KLHS secara substansi tidak mempertimbangkan seluruh hasil kajian yang telah ada sebelumnya dari hasil kajian sosial ekonomi yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP," tulis Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melalui siaran persnya yang diterima rimanews.com di Jakarta, Rabu (30/8/17)
Kedua, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat secara aktif menyurat Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong dicabutnya moratorium reklamasi. Pemerintah DKI Jakarta mengklaim telah memenuhi persyaratan KLHK saat moratorium dimulai pada 2016 lalu.
"Padahal seperti disebut pada poin pertama, KLHS yang dilakukan cacat substansi dan hanya formalitas saja," ungkap mereka.
Ketiga, terkait dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. Koalisi menilai putusan tersebut janggal karena secara rentang waktu pencabutan kuasa seharusnya tidak berpengaruh terhadap proses kasasi yang dilakukan koalisi.
"Karena pencabutan kuasa dilakukan setelah penyerahan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung, dan sangat jelas Hakim Agung (Dr. Irfan Fachruddin, SH.CN) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) menjelaskan kejanggalannya," ujar mereka.
Dalam dissenting opinion (pendapat berbeda) tersebut, putusan kasasi yang membenarkan putusan banding akan menjadi preseden buruk terhadap pembangunan serupa di tempat lain dan merupakan gagalnya judicial control terhadap kekuasaan eksekutif.
Keempat, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam lahan reklamasi Pulau C dan Pulau D sangat menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang buruk.
Terbitnya HPL kepada pemerintah Jakarta, lanjut mereka, menunjukkan Kementerian ATR/BPN memuluskan proyek reklamasi karena menerbitkan tanpa dasar hukum yang benar hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No. 206/2016 tentang Rancang Bangun Lingkungan yang terbit 2 hari sebelum cuti kampanye.
"Gubernur Jakarta sangat ingin melayani kepentingan pengembang reklamasi yang didukung oleh Presiden Jokowi dengan turut menyerahkan sertipikat HPL pulau reklamasi," ungkap mereka.
Bahkan, lajut mereka, demi mendapatkan pembiayaan untuk pembangunan tanggul laut yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, Presiden Jokowi telah melanggar tanggungjawab konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak rakyat.
Kelima, polemik terkait dengan izin lingkungan Pulau C dan Pulau D serta Izin Lingkungan Pulau G diduga kembali adanya rekayasa terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terdiri dari Kerangka Acuan, Dokumen AMDAL dan Dokumen RKL/RPL.
Koalisi menilai Dinas Lingkungan Hidup tidak patuh kepada sanksi administratif. "Proses perubahan izin lingkungan yang disyaratkan oleh Menteri Lingkungan Hidup tidak dilakukan dengan benar karena tidak menyeluruh termasuk KLHS dilakukan hanya formalitas belaka," terangnya.
Terakhir, terkait dengan Hak Guna Bangunan yang tersebar di berbagai media, Koalisi menegaskan bahwa tidak tahu menahu apakah benar dokumen tersebut asli atau tidak.
"Namun sangat disayangkan bahwa HGB tersebut terbit karena peruntukan reklamasi di zona yang menjadi kawasan Zona N1 dan Zona P1 tidak dapat digunakan untuk kawasan komersial. Yang bisa digunakan untuk kawasan tersebut adalah kawasan lindung dan kawasan penyangga yaitu hutan mangrove. Jika pengembang melakukan pembangunan kawasan tersebut menjadi kawasan komersial maka ada ketentuan pidana penataan ruang yang menanti di depan," pungkas mereka.
sumber: rimanews
loading...
loading...