Wakapolri: Belum Tentu Ada Tindak Pidana di Laporan Aris ke Novel Baswedan



Mabes Polri meminta Polda Metro Jaya untuk usut terus kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Novel Baswedan.

Menurut Wakapolri Komjen Syyafruddin, jika ada unsur pidana, maka penyidik tak boleh begitu saja menghentikan kasus ini.

“Kalau layak ya ditindaklanjuti,” uja Syyafruddin di Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).

Syafrudin belum bisa memastikan apakah dalam perkara yang dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman itu ada unsur pidananya atau tidak.

“Belum tentu ada  (pidana),” imbuhnya

Dia berharap, jangan ada kelompok masyarakat yang membuat kesimpulan seakan-akan Novel sengaja dibidik dalam perkara ini.

Sekadar informasi, Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik oleh bosnya sendiri, Brigjen Aris Budiman pada tanggal 13 Agustus lalu.

Laporan ini tertuang dalam Nomor LP 3937/VIII/2017/PMJ/ Ditkrimsus tanggal 21 Agustus. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini pun telah diserahkan ke Kejati DKI.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...