Pengusaha Tak Sepakat Standar Mutu Beras Premium dari Kementan
Pedagang beras menyayangkan usulan dari Kementerian Pertanian mengenai standar kualitas beras premium yang mengharuskan kandungan butir patah di bawah 10%. Padahal, pekan lalu Kementerian Perdagangan telah mengajukan syarat butir patah di bawah 15% untuk beras premium.
"Saya berharap 15% karena bikin Harga Eceran Tertinggi (HET) ini susah," kata pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Nellys Soekidi usai pembahasan standar mutu beras di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (31/8).
Standar mutu beras yang dibahas oleh Kementerian Pertanian bakal menjadi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dengan dasar perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2015. Menurut rancangan Permentan tersebut, kelas beras premium punya derajat sosoh di atas 95%, kadar air di bawah 14%, beras kepala di atas 90%, dan butir patah di bawah 10%.
Rancangan aturan ini berbeda dengan usulan yang diajukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada penetapan HET pekan lalu. Mendag mengusulkan beras premium punya derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala di atas 85%, dan butir patah maksimal 15%.
Menurut Nellys, keputusan rapat selama dua pekan yang dilakukan di Kementerian Perdagangan menjadi kesepakatan yang seharusnya ditanggapi dengan baik oleh Kementerian Pertanian. Perbedaan 5% dalam butir patah bisa mengubah ketentuan harga yang telah ditentukan.
"Semuanya jadi harus berubah kalau 10%, HET-nya naikkan lagi dong karena biji patahnya," ujarnya lagi.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi juga menyatakan perbedaan 5 persen bisa meningkatkan harga. "5% sampai 10% itu bisa menaikkan harga dengan signifikan," jelas Arief.
Menurut dia, pengubahan ketetapan bisa berakibat mengkhawatirkan untuk pengusaha yang ada di tengah rantai distribusi beras. Setelah ada penetapan HET, peningkatan butir patah bisa membuat pengusaha penggilingan dan pengepul mendapat keuntungan yang terlalu kecil, karena ongkos operasional bertambah besar.
Kementerian Pertanian masih membahas perhitungan butir patah dengan Perum Bulog. Sampai saat ini, Kementerian Pertanian belum bisa memberikan konfirmasi terkait langkah yang akan dilakukan pemerintah menanggapi permintaan pengusaha.
Pekan lalu, pemerintah akhirnya menetapkan HET untuk beras medium dan premium. Kementerian Perdagangan memutuskan pembagian penetapan harga di delapan wilayah besar dan berlaku pada 1 September 2017. Enggartiasto menyatakan kategori beras akan dibagi menjadi tiga, yaitu beras premium, medium, dan khusus.
"Beras medium harganya Rp 9.450 per kilogram, berlaku untuk Jawa dan Lampung. Sedangkan beras premium berlaku Rp 12.800 di pasar tradisional dan modern," kata Enggar.
Penentuan harga ini diperhitungkan berdasarkan wilayah penghasil dan ongkos pengiriman ke daerah konsumen beras. Enggar menjelaskan, aturannya telah disepakati berdasarkan pembahasan bersama semua pihak.
loading...
loading...