Soal Perppu Ormas, Fahri: Kalau Melibatkan DPR Pasti Akan Ditolak
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pembubaran ormas akan ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.
Menurut dia, fraksi partai politik di DPR tidak mungkin berhadapan dengan ormas yang menjadi basis pendukung partai.
"Kalau melibatkan DPR pasti dia akan ditolak," kata Fahri kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2017).
Meski DPR didominasi parpol pendukung pemerintah, ia memperkirakan mayoritas fraksi akan menolak perppu.
"DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak," kata dia.
Fahri menyarankan agar pemerintah mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam Organisasi Kemasyarakatan.
UU Ormas mengatur bahwa pemerintah harus menempuh mekanisme pengadilan jika hendak membubarkan ormas.
Fahri menduga, langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu karena khawatir kalah di pengadilan.
"Pasti kalau pakai mekanisme (yang diatur) UU dia dikalahkan. Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung," kata Fahri.
Ia juga menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu.
Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.
Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.
Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun pihak HTI membantah anti-Pancasila. Mereka juga merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
sumber : kompas
loading...
loading...