Penyebar Konten Anonymous, Pengacara Habib Rizieq Minta Kasus Dihentikan: Bisa Batal Demi Hukum



Pengacara Rizieq Syihab, Eggi Sudjana mengatakan kasus pornografi yang menjerat kliennya bisa batal demi hukum jika terbukti penyebar kontennya merupakan kelompok peretas anonymous.

Menurut Eggi, bisa jadi barang bukti yang digunakan polisi merupakan hasil rekayasa dari kelompok yang berada di Amerika Serikat itu. "Dalam kasus ini kepolisian wajib mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ujar Eggi saat dihubungi, Sabtu 10 Juni 2017.

Menurut Eggi, jika benar kasus ini menggunakan barang bukti palsu maka pihak yang melaporkan Rizieq Syihab bisa dituntut pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Gugatan perdata juga bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar pasal 1365 kitab Undang-undang hukum perdata. "Gugatan ganti ruginya Rp 1.000 Triliun," katanya.


Kasus pornografi, menurut Eggi telah menimbulkan kerugian moril bagi Rizieq Syihab  berupa perasaan terhina. Kerugiaan materil cukup besar termasuk biaya selama hidup di luar negeri. Menurut Eggi, penegakan hukum kedepannya tidak lagi berdasarkan suatu kepentingan tertentu. "Berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan perpecahan bangsa," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengungkapkan pertama kali muncul situs baladacintarizieq di Amerika Serikat. "Konten pertama keluar di Amerika Serikat," kata Iriawan di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Menurut Iriawan, penyidik Polda Metro Jaya berupaya mencari pelaku penyebar namun kesulitan karena konten tersebut keluar di luar negeri. Situs tersebut berhubungan dengan usaha penyidik membongkar siapa yang menyebarkan konten pornografi yang melibatkan Rizieq Syihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

sumber : tempo



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...