Jelang Penutupan Tax Amnesty, Hasil Dana Repatriasi Hanya 140 Triliun Dari Target 1000 Triliun



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, hingga Senin, 27 Maret 2017, pukul 11.01 WIB, jumlah dana obyek pajak dari luar negeri yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi melalui program pengampunan pajak mencapai Rp 146 triliun.
Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah sejak awal diselenggarakannya program tax amnesty sebesar Rp 1.000 triliun.
Dilansir dari laman web pajak, realisasi berdasarkan surat penyampaian harta (SPH) hingga hari ini mencapai Rp 4.640 triliun, yang terdiri atas dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun, dana deklarasi luar negeri Rp 1.027 triliun, dan deklarasi dari luar negeri Rp 3.467 triliun.
Hingga saat ini, Dirjen pajak telah menerima SPH sebanyak 852.400. Berdasarkan komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima, jumlah dana tebusan mencapai Rp 108 triliun atau 89 persen dari komposisi keseluruhan. Adapun pembayaran bukti perkara (bukper) mencapai Rp 1,05 triliun (1 persen) dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 12,3 triliun (10 persen).
Adapun saat ini, jumlah dana tebusan sebesar Rp 108 triliun tersebut terdiri atas badan UMKM sebesar Rp 494 miliar dan badan non-UMKM sebesar Rp 13,2 triliun. Dari tebusan obyek pajak non-UMKM sebesar Rp 87,7 triliun serta tebusan obyek pajak UMKM Rp 6,86 triliun.(Tempo.co)
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...