Tak Tinggal Diam, Jonru Ancam Polisikan Balik Pelapor Dirinya



Pegiat media sosial, Jonru Ginting sepertinya tak akan tinggal diam pasca dirinya dilaporkan ke polisi karena kasus penyebaran kebencian. Dalam waktu dekat, Jonru akan melaporkan balik Muannas Alaidid dan Guntur Romli, yang saat itu mendesak agar proses hukum Jonru dipercepat.
Tim advokasi Jonru yang tergabung dalam LBH Bang Japar mengatakan, laporan yang ditujukan kepada kliennya tak berdasarkan data dan fakta yang ada secara hukum.
“Saat melaporkan, seharusnya mereka punya alibi atau data yang mereka ajukan. Tapi apa benar sesuai dengan data dan fakta, tentu nanti kami akan melakukan sanggahan atau bantahan di hadapan penyidik,” kata pengacara Juju Purwantoro di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Juju melanjutkan, ada motif terselubung yang menjadi dasar pelaporan Guntur Romli. Salah satunya dugaan motif politik.
“Biarkan saja. Guntur Romli itu kan Islam Liberal. Kerjanya cuma bisa melaporkan yang dianggap menguntungkan dari sisinya saja,” tuturnya dengan sedikit geram.
Menurutnya, dalam Pasal 28 UU ITE, harus ada unsur ilegal dan ditujukan kepada golongan siapa postingan Jonru itu.
“Di dalam hukum pidana kita, diarahkan kepada golongan tertentu dan agama. Tetapi dalam postingannya Jonru tidak mengancam atau membenci suatu agama atau golongan tertentu,” ungkapnya.
Namun, Juju enggan memastikan kapan pelaporannya akan dibuat. “Tunggu saja nanti,” pungkasnya.
Diketahui, Jonru Ginting kembali dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia lakukan di media sosial. Pelapornya adalah seorang warga bernama Muhammad Zakir Rasyidin dan Muanas Alaidid.
Menurut Zakir, ada beberapa pernyataan-pernyataan yang ditulis Jonru di akun facebooknya yang bisa menimbulkan provokasi.
“Dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicu konflik SARA. Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi. Ini sangat berbahaya,” kata Zakir.
Zakir menyebut, Jonru sudah menyebarkan kebencian di tengah upaya bangsa untuk merawat kebinekaan dan kemajemukan.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...