Penindasan Rohingya, Tokoh Lintas Agama: Pelakunya Harus Diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional
Inter Religious Council (IRC) atau Tokoh-Tokoh Lintas Agama Indonesia mengecam keras tindak kekerasan dan penindasan atas etnis Rohingya di Myanmar.
“Hal itu sebagai kejahatan luar biasa atas kemanusiaan, pelanggaran HAM berat, dan bersifat pembersihan etnik,” kata Dr Anwar Abbas membacakan pernyataan sikap para tokoh itu di Kantor Center for Dialogue and Cooperation among Civilization (CDCC), Jl Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2017).
Tindakan tersebut, katanya, tidak sesuai dengan ajaran agama-agama yang mengajarkan kasih sayang, kerukunan, dan perdamaian di antara sesama.
Oleh sebab itu, IRC Indonesia mendesak rezim yang berkuasa di Myanmar untuk segera menghentikan tindak kekerasan tersebut.
“Dan memulihkan hak-hak penduduk Rohingya di Rakhine State, serta menciptakan kesejahteraan di kawasan tersebut,” imbuhnya.
IRC Indonesia juga menyerukan kepada segenap umat beragama untuk menolak dan mencegah masalah Rohingya masuk ke Tanah Air apalagi menimbulkan kebencian, permusuhan, pertentangan, dan kekerasan antar umat beragama.
IRC Indonesia mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan komunikasi dengan pemerintah Myanmar guna mencari solusi terbaik.
Selain itu, IRC Indonesia mendesak ASEAN, OKI, dan PBB untuk melakukan langkah cepat, tepat, dan efektif agar menghentikan tindak kekerasan tersebut.
“Dan menciptakan ‘perdamaian abadi’ di Rakhine State atas dasar kemanusiaan, hak-hak asasi manusia, dan perdamaian,” pungkasnya.
Terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime humanity), katanya, agar diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Crime Court/ICC).
Pernyataan sikap tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh M Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Anwar Abbas (MUI), Muhyidin Jumadi (Islam), Philip Wijaya (Buddha), Bhikku Cihajaya (Buddha), Nyoman Udayana (Hindu), dan Uung Sendana (Konghucu).
loading...
loading...