Gerindra: Itu Berita Rekayasa, Ada yang Tidak Suka dengan Prabowo!
Tim Advokasi DPP Partai Gerindra melaporkan portal media online Tribungroup.com ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pemberitaan yang berisikan fitnah kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Gerindra, M. Said Bakhrie mengatakan, pihaknya melaporkan pemberitaan yang berjudul 'Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo'.
"Pasalnya, berita tersebut jelas merupakan fitnah yang amat keji dan jelas tidak masuk akal," kata Said ditemui di Bareskrim Mabes Polri KKP, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2017).
Menurut Said, Prabowo tidak pernah dan tidak akan mungkin memerintahkan Yansen Binti untuk membakar sekolah seperti apa yang diberitakan oleh portal media online tersebut.
"Tidak pernah, tidak mungkin, dan tidak masuk akal ada perintah seperti itu," jelas Said.
Said menduga, portal pemberitaan online tersebut memang sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita fitnah. Pasalnya, sambung Said, isi konten dalam portal tersebut berisikan tulisan bermotifkan judi online.
"Patut diduga berita ini merupakan berita rekayasa dari pihak-pihak yang tidak suka dengan perjuangan Pak Prabowo dan Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Yansen Binti telah dipecat sebagai kader Partai Gerindra setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Selatan, oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim Mabes Polri pun telah menerima laporan dari Tim Advokasi DPP Partai Gerindra tersebut. Hal itu tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/915/IX/2017/Bareskrim tertanggal 9 September 2017.
Adapun dugaan kasus yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
sumber: okezone
loading...
loading...