Bila Terbukti Terlantarkan Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Terancam Pidana 10 Tahun



Penyelidikan terkait meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga Kalideres terus bergulir. Ancaman hukuman berat terhadap pelaku dugaan penelantaran bahkan sudah disiapkan.
Saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber terkait meninggalnya bayi Debora.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, nantinya dalam pengumpulan keterangan itu akan dituangkan dalam laporan penyelidikan.
“Apabila nanti dalam gelar perkara diputuskan ada pidana, kami akan tindak lanjuti hasil laporan lidik itu ke tahap penyidikan,” kata Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Dalam proses ini, Adi menegaskan, pastinya tahapan-tahapan penyidikan itu akan dilakukan oleh penyidik sampai ada titik terang meninggalnya bayi Debora dengan penentuan pasal yang diterapkan dalam proses lidik yaitu pasal 190 UU kesehatan.
“Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah, pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis,” ujar dia.
“Dan ketiadaan tindakan medis tersebut menyebabkan bayi Debora meninggal dunia. Ancamannya cukup tinggi yakni (pidana) 10 tahun kalau terbukti,” tegasnya.
sumber: kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...