Setelah Dana Haji Kini Zakat Mulai Diintip? Sri Mulyani: Salah Satu Sumber Pendanaan Inovatif
Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani memandang zakat sebagai salah satu sumber pendanaan inovatif dari dana sosial keuangan syariah yang memiliki potensi dari segi jumlah, juga menyoroti pengelolaannya yang menyebabkan potensi pengumpulan zakat menjadi kurang maksimal.
“Koleksi dan distribusi zakat, misalnya, yang sebagian besar masih disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal informal,” kata Sri Mulyani, Rabu (23/8) dalam Seminar Internasional Keuangan Syariah ke-2 (2nd Annual Islamic Finance Conference/AIFC) di Yogyakarta.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, juga mengungkapkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun per tahun atau lebih dari 10 persen anggaran pemerintah.
Namun menurutnya, hanya kurang dari 2 persen potensi zakat tersebut terkumpul secara resmi. Baznas sendiri hanya mengumpulkan sekitar setengah dari jumlah tersebut.
Selain itu, Menkeu juga memandang masyarakat kebanyakan hanya mengerti zakat sebagai kewajiban tahunan yang dibayar pada akhir Ramadhan (zakat fitrah). Masih ada jenis zakat yang jarang dipenuhi, yaitu zakat mal atau zakat harta.
“Hal ini terjadi mungkin karena pemahaman tradisional bahwa objek zakat mal hanya emas, perak, hasil pertanian, ternak dan hasil tambang. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah karena kebanyakan harta benda pada saat itu berada dalam bentuk itu,” ucap Sri Mulyani.
Di era sekarang ini harta atau kekayaan bisa dalam bentuk yang lebih beragam seperti saham, sukuk, upah atau gaji, yang jika mengikuti definisi kekayaan klasik mungkin bukan merupakan objek zakat.
Menkeu mengatakan untuk memahami objek zakat harta maka harus dikembalikan ke ide utama mengapa zakat dibebankan. Zakat harta dibebankan pada aset yang produktif atau bertumbuh, sebagai kelebihan dari kebutuhan dasar.
“Dengan pemahaman tersebut, objek zakat harta bisa jauh lebih luas dan potensi koleksi zakat juga meningkat,” kata Sri Mulyani.
Terkait baimana meningkatkan potensi zakat yang dikumpulkan, Sri Mulyani menyebutkan sama seperti pajak. “Zakat maal ini harus dibebankan kepada aset produktif atau tumbuh, sebagai kelebihan kebutuhan dasar yang sudah dimiliki sempurna, memenuhi kuantitas, dan bertahan dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya seraya mengatakan dengan adanya pembayaran zakat maal, maka potensi koleksi zakat juga meningkat.
Pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara islam termasuk Indonesia. Sebab, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal.
“Jadi bagaimana mengolah, me-manage dana ini, karena ini sama seperti pajak, anda membayar dan tidak mengharapkan ini kembali, seperti pajak wajib berdasarkan UU, ini tujuannya melakukan pembangunan, ini harus dikelola transparan, dan ini juga menciptakan keyakinan umat dan memenuhi pembayaran zakat, agar menggunakan sumber daya dengan baik,” jelas Sri Mulyani
loading...
loading...