Satpol PP Kabupaten Bekasi: Yang Dilanggar Meikarta Bukan Hanya Perda




Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengaku bersedia untuk melakukan penyegelan proyek Meikarta. Namun pihaknya masih harus melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan instansi lainnya.

“Saya siap untuk melakukan penyegelan, kita sudah keluarkan surat teguran pertama sampai ketiga, tapi yang menjadi kendala yakni saat kita melakukan diagnosa terhadap kasus ini yang dilanggar tidak hanya Perda, tetapi juga undang-undang. Oleh karenanya, kita memiliki batasan wewenang,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan sesegera mungkin menggelar rapat koordinasi dalam menyiapkan langkah-langkah penindakan terhadap proyek Meikarta.

“Dalam waktu yang sesegera mungkin kami gelar rapat koordinasi, supaya kami nanti bila bertindak tidak menjadi masalah di kemudian hari, kami harus berhati-hati dalam menindak,” tegas Sahat.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kuswaya mengatakan, dari aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Meikarta, pihaknya hingga kini masih mengkajinya.

“Untuk kegiatan Meikarta, kita sudah melalui tahapan konsultasi publik tanggal 15 Juni lalu, minggu ini baru masuk kerangka acuan dan kita juga sekarang sedang melakukan uji administrasi dulu, dan hal ini juga akan kita konsultasikan ke pimpinan,” tuturnya.

Sementara, terkait persoalan IMB, Kabid Pengendalian Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Carwinda menegaskan bahwa hingga kini, pihak Meikarta belum memilikinya.

“Jadi terkait dengan perijinan yakni IMB itu memang belum ada di kita,” tuturnya.

Menurut Carwinda, Lippo Group selaku pengembang pembangunan Meikarta hingga kini baru mengantungi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

“Saat ini baru dikeluarkan izin IPPT seluas 84,6 hektar, sementara IMB, amdal dan lainnya itu belum,” pungkasnya. 

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...