Terkuak! Selain IMB dan Amdal, Meikarta juga Belum Punya Amdal Lalin



Selain belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (Amdal) lingkungan, mega proyek Meikarta yang dibangun di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan juga belum megantungi Izin dan Amdal Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan saat ini Meikarta memang belum mengantongi izin dan amdal lalin. Namun pembangunannya sudah beroperasi sehingga dampaknya jalur di lokasi mega proyek tersebut sering terjadi kemacetan.

Adapun penyebab kemacetan, salah satunya disebebkan banyaknya mobil-mobil berat pengangkut material proyek yang hilir mudik di sekitar lokasi proyek yang merupakan akses utama menuju Tol Cibatu, Kawasan Jababeka, Kawasan Lippo Cikarang dan Kawasan Delta Mas.

“Tetapi infonya sekarang sudah dibuat oleh konsultan mereka dan begitu selesai akan diajukan ke kita untuk kita kaji. Kalau sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, baru nanti kita akan keluarkan rekomendasinya,” kata Suhup, Kamis (17/8) lalu.

Ia pun menyayangkan pihak pengembang Meikarta, yakni Lippo Group yang baru mengurus Izin dan Amdal Lalu Lintas saat pembangunan, bahkan grand launching telah dilakukan. “Karena mestinya mah, urusin amdal lalin dulu. Mestinya mah begitu,” ucapnya.

Suhup pun memastikan, bahwa selama ini pihaknya tidak ikut terlibat dalam pengaturan lalu lintas di jalur mega proyek Meikarta lantaran berada di dalam kawasan Lippo Cikarang, sehingga menyebabkan kewenangannya terbatas.

“Kedepan mudah-mudahan (hal yang sama) tidak terjadi lagi lah. Ketika ada yang mau membangun, baik perumahan, inudstri dan lain sebabagainya, mestinya urus dulu amdal lalinnya,” kata dia. 

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...