Rachma: Upacara Kenegaraan Dengan Baju Adat Kesalahan Fatal Sepanjang RI Berdiri



Tokoh nasional, Rachmawati Soekarnoputri termasuk diundang mengikuti upacara peringatan HUT ke-72 kemerdekaan RI di Istana Negara pada Kamis (17/8) lalu.

Namun yang membuatnya kaget, dalam undangan tersebut tertulis tamu diminta memakai pakaian adat formal. Padahal biasanya disebut pakaian sipil lengkap (P.S.L).

"Apa ada tradisional yang tidak formal?" tanya Mba Rachma.

Pasal 23 UU 9/2010 tentang Keprotoleran jelas disebutkan ayat (2) bahwa acara kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap (P.S.L), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam masyarakat. Adapun yang dimaksud PSL yang dipakai pada upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri sesuai Keputusan Presiden 18/1972 pasal 1 ayat c berupa celana panjang, kemeja dengan dasi dan jas.

"Artinya Jokowi dan sejumlah petinggi negara berikut Kapolri telah melanggar undang-undang dan Keppres tersebut," tegas Mbak Rachma kepada redaksi, Rabu (23/8).

"Masih untung Pangab tetap mentaati undang-undang. Jika tidak, mau jadi apa Republik Indonesia," kritiknya.

Putri presiden pertama RI itu jadi mempertanyakan Sumpah Presiden yang diucap Jokowi saat dilantik Oktober 2014 lalu, untuk memegang teguh dan menjalankan UU.

Seharusnya, lanjut Mba Rachma, pejabat negara memberi contoh yang benar bagi masyarakat. Jangan justru yang benar disalahkan atau sebaliknya, salah dibenarkan. Presiden harus di atas semua golongan, suku, agama dan ras yang ada di Indonesia.

"Seingat saya ini (pakaian adat saat upacara kenegaraan) kesalahan fatal sepanjang republik berdiri. Bung Karno sepanjang memimpin upacara kenegaraan memakai pakaian sipil lengkap dengan atribut kebesaran," terang pendiri sekaligus ketua Yayasan Pendidikan Soekarno tersebut. 

[rmol]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...