Wartawan Demo Minta Kapolres yang Bilang ‘Koran Akan Tutup’ Dicopot



Puluhan wartawan di Kota Bandarlampung menuntut Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan dicopot dari jabatannya. Asrul dianggap telah melecehkan profesi wartawan di Lampung.

Berdasarkan pantauan Antara di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Rabu (30/8), puluhan wartawan dari berbagai organisasi menggelar aksi pada pukul 11.00 WIB.

Wartawan membawa kertas karton berisi  tuntutan, dengan tulisan “pewarta bukan pembawa petaka”, dan  “melarang jurnalis meliput melanggar UU Pers Pidana 2 Tahun denda Rp 500 ribu”.

Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan mendesak Polda Lampung tidak tebang pilih dalam kasus ini dan mendesak Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul dicopot dari jabatannya.

"Pelarangan dalam peliputan truk batubara melintas merupakan melanggar UU, ini sudah melanggar pidana, kami meminta agar diproses," kata Padli.

Padli mengatakan, bahwa jurnalis adalah pembawa berita bukan pembawa petaka, tugas jurnalis pun dilindungi oleh UU.

Hal senada dikatakan Ketua IJTI Pengda Lampung Aris Susanto. Dia mengatakan bahwa arogansi AKBP Budi Asrul Kurniawan telah mencederai kebebasan pers.

"Kami meminta Polda Lampung untuk mengusut tunta kasus penghinaan terhadap media massa dan jurnalis di Kabupaten Waykanan," kata dia.

Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan melarang jurnalis Dian Firasta dan Dedi Ternando saat meliput pelarangan mobil batubara di Kabupaten Waykanan dan berkata kasar.

Budi menyebut saat ini tidak ada warga yang membaca koran sehingga dia menilai koran akan tutup. Menurutnya, warga hanya membaca berita online dan menonton televisi seperti HBO dan film bokep.

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno telah meminta maaf atas insiden itu. Sebagai atasan, dia mengakui ada kata-kata tidak pantas yang diucapkan oleh Budi.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...