Polsek Cilandak Ungkap Pemalsuan Produk Air Minum Aqua
Praktik pemalsuan merek dagang kembali terjadi di Jakarta. Kali ini yang dipalsukan adalah salah satu produk air minum dalam kemasan terkenal.
Terkait dengan kasus tersebut, Polsek Cilandak berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk air minum dalam kemasan merek Aqua dan mengamankan empat orang tersangka.
“Mereka bisa memproduksi 300 galon Aqua dalam sehari,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cilandak, Komisaris Sujanto, Rabu, (23/8/2017).
Sujanto menerangkan, para tersangka berinisial S, DP, TT, dan PG itu ditangkap setelah ada laporan dari warga.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar,” jelasnya.
Sujanto mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan atas kandungan air yang dipalsukan oleh para tersangka.
“Tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutupnya.
loading...
loading...