Kemendagri: e-KTP itu Pertaruhan Nama Baik Kementerian Kami
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan tuntasnya perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di penghujung 2018. Dengan begitu, identitas berbasis elektronik tersebut bisa digunakan pada Pilpres 2019.
“Undang-undang menyatakan bahwa e-KTP akan digunakan sebagai satu-satunya data untuk pemilihan paling lama Desember 2018. Berarti apapun pemilihan setelah Januari 2019, hanya gunakan e-KTP,” ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Suhajar juga menuturkan, Kemendagri sejak awal serius untuk menuntaskan perekaman data tersebut supaya semua warga negara Indonesia memiliki e-KTP.
"Ini pertaruhan nama baik kementerian kami. Tentunya akan upayakan maksimal untuk penuhi amanat undang-undang ini," tegasnya.
Dia juga memastikan ketersediaan blanko e-KTP di sejumlah daerah sudah tidak lagi menjadi persoalan. “Soal blanko yang kurang sudah saya jawab. Sudah cek tadi ke Makassar, Kota Makassar tidak laporkan kekurangan blanko," jelas Suhajar.
Terkait Pilkada serentak 2018 mendatang, untuk yang belum memiliki e-KTP, katanya masih bisa menggunakan surat keterangan (Suket).
"Undang-undang masih berikan ruang buat suket dan ini tak dilarang. kalau memang nanti (di pilkada) orang masih pakai suket ya itu masih legal," tukasnya.
Diketahui, dalam rapat kerja, komisi II DPR mendorong agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu) terkait perekaman e-KTP segera rampung.
Sebab, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, nantinya, e-KTP akan digunakan sebagai acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi syarat untuk ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Oleh karena itu, Pilkada terakhir maka Peraturan Bawaslu dan PKPU harus mendorong progresnya sampai penerapan seratus persen e-KTP," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Lukman juga menuturkan, perekaman e-KTP harusnya bisa rampung 100 persen pada akhir Desember 2018. Ketentuan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 200 A.
Dengan kata lain, masyarakat yang ikut serta dalam pemungutan suara tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap daerah.
loading...
loading...