MUI Minta Publik Jangan Samakan Kasus First Travel dengan Kasus Ahok



First Travel melakukan penipuan ‎berkedok janji umrah murah ke tanah suci. Setidaknya, 58 ribu calon jamaah terpaksa gigit jari lantaran menjadi korban penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah tersebut.

Lantas, apakah kasus yang dilakukan oleh Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki termasuk penodaan agama?

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, kasus ini sama sekali bukanlah kasus penodaan agama.

Pasalnya, kasus ini murni perbuatan penipuan dan tidak menyinggung ‎keyakinan seseorang.

“Ini perbuatan manusia seseorang kepada manusia lain, dia tidak menyinggung keyakinan keagamaan, hanya menyengsarakan,” kata Din di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

‎Din menganggap, salah kaprah jika mengaitkan kasus ini sebagai kasus penodaan agama seperti yang dilakukan Basuki T. Purnama (Ahok).

‎”Kasus penistaan agama bukan seperti ini, dan dibawa ke kasus-kasus penistaan agama yang lain. itu analogi yang salah, dan kelir‎u,” ujar Din mengingatkan.

‎Karenanya, Din meminta agar kasus ini tak dikaitkan sebagai kasus penodaan agama. Ia menegaskan, kasus First Travel adalah kriminal murni.

“Jadi saya minta jangan juga mencoba-coba mengangkat analogi penistaan agama untuk bagi penistaan agama yang telah terjadi,” katanya.

‎Namun, saat ditanyakan apakah tindakan First Travel ini merupakan sebuah dosa besar, Din menuturkan bahwa hal itu biarlah menjadi urusan mereka dengan sang pencipta.

‎”Soal dosa ini urusan Allah Swt, Allah yang mentukan dosa atau tidak. Tentu kalau menipu menyengsarakan orang lain, membuat masalah ya dalam bahasa agama, ya dosa,” tutupnya.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...