Sstt, Pemerintah Akan Perpanjang Masa Berlaku Izin Kerja Tenaga Asing



Pihak asing mengeluhkan singkatnya work permit (izin kerja) bagi tenaga ahli yang akan bekerja di Indonesia. Pemerintah merespons keluhan pengusaha asing soal proses perubahan izin tinggal tenaga ahli asing.

"Itu memang sedang kita usulkan. Kemarin kan Pak Wapres sudah bicara sama Menaker untuk memperbaiki ini. Dan menaker bilang ada satu peraturan di atas yang mesti kita perbaiki," kata Ketua Tim Ahli Wapres, Sofjan Wanandi di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Sofjan mengatakan peraturan yang menghalangi tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenakertrans. Peraturan terbaru tersebut akan menyesuaikan dengan kontrak kerja tenaga ahli asing dengan izin kerja di Indonesia. Selama ini, izin kerja bagi tenaga asing di Indonesia hanya 6 bulan.

"Dia (asing) minta dipercepat bagaimana ease of doing business untuk tenaga asingnya datang. Tapi susah sekali kalau mendapatkan visa. Tiap enam bulan sekali dapat visa. Capek mereka," terangnya.Izin kerja tenaga ahli asing ini akan berada di bahwa Kemenakertrans. Biasanya, Kemenakertrans harus mengeluarkan rekomendasi dan juga harus mendapatkan kejelasan kontrak dan keluarga.

"Kalau dia cuma beberapa bulan dia tentu tidak mau tinggal lama-lama. Kalau dia tidak dapat ngapain dia tinggal di sini," ucapnya.

Tenaga ahli asing yang dimaksudkan semisal posisi direktur atau engineering. Saat ini, pihak kementerian yang bertanggung jawab terus berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut

" Menteri hukum tentu nanti terlibat juga. Itu dalam rangka ease doing business," ujarnya. 

(dtk)

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...