Menolong Muslim Rohingya Bagian dari Amanat Konstitusi RI



Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Rozaq Asyhari mengutuk keras tewasnya 77 warga minoritas Rohingya di Myanmar. Menurutnya, ini bentuk tragedi kemanusiaan yang seharusnya tidak boleh terjadi.

"Seolah terus ada pengabaian aspek kemanusiaan dan pengabaian perlindungan hak asasi manusia di sana. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan masyarakat dunia bahwa di sana sedang terjadi genosida," ujar Rozaq melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2017).

Karenanya, Rozaq Asyhari mendesak agar pemerintah Indonesia memiliki peran aktif dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Myanmar. 

"Problem kemanusiaan yang kembali terjadi terhadap minoritas Rohingya memicu terjadinya eksodus ribuan pengungsi ke negara lain, seperti Bangladesh. Belum lagi manusia perahu yang kerap masuk ke wilayah Indonesia, Malaysia ataupun Thailand. Di sinilah diperlukan peran Indonesia dalam mengatasi persoalan kemanusiaan tersebut," papar Rozaq.

Selain itu, Rozaq mengingatkan bahwa menjaga perdamaian adalah salah satu amanat konstitusi. Presiden perlu berperan aktif dalam membantu persoalan kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya. 

"Mengadvokasi etnis Rohingya adalah bagian dari amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, dimana salah satu tujuan negara adalah untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial," tegas doktor lulusan Universitas Indonesia tersebut.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...