LBH Street Lawyer Minta Pengadilan Batalkan SP3 Kasus Penodaan Agama Ade Armando
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk melaksanakan praperadilan atas SP3 (penghentian) kasus penistaan agama oleh tersangka Ade Armando. Hal itu disampaikan oleh Tim LBH Street Lawyer, Juanda Eltari.
“Kami memohon agar ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menerima permohonan pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya pada Senin (28/08) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juanda juga meminta kepada pengadilan untuk membatalkan dan menyatakan tidak sahnya surat penghentian penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Serta Surat Ketetapan Ditreskrimsus tentang penghentian penyidikan mulai tanggal 1 Februari 2017.
Selain itu, Juanda mendesak kepada kepolisian untuk melanjutkan perkara penodaan agama tersebut. Ia melanjutkan, kepolisian dalam hal ini adalah Subdit IV Cyber Crime Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Unit III Cyber Crime Direkrorat Reserse Kriminal Polda Metro, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami memerintahkan kepada termohon I sampai dengan termohon V untuk melanjutkan penyidikan perkara,” ujarnya.
Permintaan Tim LBH Street Lawyer tersebut, kata dia, atas beberapa kejanggalan yang terjadi. Diantaranya adalah Ade Armando pernah dipanggil Polda Metro sebagai tersangka penodaan agama. Namun, Ade mangkir.
Menurut Juanda, jika seorang tersangka mangkir saat dipanggil polisi, seharusnya polisi melakukan tindakan. Yaitu pemanggilan paksa.
“Tetapi, hanya selama satu hari kemudian, kepolisian malah menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap Ade Armando dengan alasan bukan tindak pidana,” tukasnya.
loading...
loading...