Lama Tak Terdengar Kabar, Perkara Hidayat yang Pernah Laporkan Kaesang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Proses penyidikan kasus ujaran kebencian (hate speech) yang melibatkan M. Hidayat (53) dinyatakan lengkap. Berkas perkara pria sempat melaporkan anak bungsu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep atas dugaan penodaan agama itu diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (28/08) sore.
Pengacara Hidayat, Hendra A. membenarkan pelimpahan perkara Hidayat dari penyidik ke Kejari Bekasi. “Kemarin sore sudah tahap kedua. Pak Hidayat dan barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan,” ujar Hendra saat dihubungi Kiblat.net, Selasa (29/08).
Berkas Hidayat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Barat dengan nomor 3938/O.21/Euh.1/8/2017 tanggal 28 Agustus 2017. Tidak menunggu lama setelah dinyatakan P21, penyidik Subdit Cyber Crime saat itu juga melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Bekasi.
Dalam berkas tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hidayat dituduh oleh kepolisian telah melanggar tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Terkait video tersebut, Hidayat hanya mengupload ke Facebook, tapi bukan menjadi orang pertama melakukannya. Dia mengunggah video itu ke media sosial dengan menambahkan kalimat tanya ‘bukankah anda provokatornya Jendral?’.
Karena pertanyaan itu, Hidayat langsung dipanggil oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada 8 November 2016 dan dimintai keterangan serta langsung ditahan pada hari itu juga hingga 16 hari kedepan. “Kami mengajukan penangguhan penahanan dan berhasil tembus sehingga Pak Hidayat dikeluarkan dari tahanan,” kata Hendra.
Namun, Hidayat kembali ditahan karena ada surat perintah penahanan nomor SP.HAN/109/VII/2017/Dit Reskrimsus tertanggal 14 Juli 2017. Saat itu dia langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan hingga 6 hari di PMJ. Saat masa penahanan, Hidayat juga sempat melakukan mogok makan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Hidayat juga sempat melaporkan Kaesang Pangarep. Anak bungsu presiden Joko Widodo itu dianggapnya telah melakukan dugaan penodaan agama dan ujaran kebenciaan dalam sebuah video yang diunggap di Youtube.
loading...
loading...