Imam Besar FPI Habib Rizieq Nyatakan Penolakan Keras Terbitnya Perppu Ormas



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendapat penolakan keras dari Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Hal itu sebagaimana yang diungkap Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo saat ditemui di Komnas HAM, Jumat (14/7/1017).
“Dia sudah mengeluarkan pernyataan. Habib sangat menolak. Keras sekali. Jadi habib sangat menolak Perppu ini,” ujar Sambo, Jumat (14/7/1017).
Dia berharap, para pimpinan pergerakan, ulama, hingga ormas Islam menyerukan hal yang sama seperti Habib Rizieq. Pasalnya, Perppu tentang ormas berpotensi mengganggu kebebasan berpendapat.
“Karena ini sangat memberangus kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Jadi bisa digunakan sebagai senjata oleh pemerintah. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Sebelumnya, sejak diteken Jokowi, Perppu tentang ormas ini langsung menuai kritik tajam. Kritikan datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), hingga Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini.
Tidak hanya itu, perlawanan hukum rencananya bakal dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia dari terbitnya Perppu Ormas. Karena aturan itu memungkinkan ormas yang dianggap anti Pancasila bisa ditindak tanpa proses pengadilan.

sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...