Gak Jadi Pajaki Petani Tebu, Mendag Puji Sri Mulyani
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memutuskan tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada petani gula tebu. Keputusan Ditjen Pajak itu direspon positif oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Bahkan Enggar secara khusus memberikan pujian kepada Sri Mulyani Indrawati yang tidak lain adalah Menteri Keuangan. Menurut Enggar keputusan yang diambil Ditjen Pajak dan Sri Mulyani sudah tepat.
"Ya pemerintah pasti realistis kok, dan Bu Menkeu itu Menteri yang sangat tajam, penuh perhitungan, dan keberpihakan untuk petani, peternak rakyat kecil sangat besar. Kita bersyukur punya Menkeu seperti beliau," ujar Enggar kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (13/7).
Sebelumnya, Sekitar 30 petani gula tebu yang termasuk dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pagi tadi. Para petani tersebut langsung bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi untuk membahas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk petani gula tebu.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan ada beberapa poin kesimpulan dari hasil pertemuan kali ini. Pertama, petani tebu dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedua, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka pedagang tidak membebankan PPN yang terutang kepada petani.
"Poin selanjutnya yakni Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN," ujar Soemitro usai pertemuan.
baca juga: Bantah Dibilang Diktator, Wiranto: Diktator itu Final, Enggak Boleh Hidup Kamu, Ini Kan Enggak
Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan petani gula tebu yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun tidak akan dikenakan PPN agar produksi dalam negeri bisa meningkat dan mampu bersaing dengan pedagang gula impor.
baca juga: Tambah Subsidi Energi di APBNP 2017, Indef: Bukan Mau Sejahterakan Rakyat, Tapi Cuma Cari Simpati
"Jadi karena petani bukan pengusaha kena pajak, karena omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Bukan hanya gula, apapun yang omzet Rp 4,8 miliar setahun itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN, baik oleh pedagang dan siapapun. Akhirnya agar produksi dalam negeri bisa meningkat lagi dan bersaing dengan pedagang gula impor," jelas Ken.
Pengenaan PPN 10 persen tersebut bukan inisiatif dari pemerintah, melainkan keputusan Mahkamah Agung atas uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. PP ini mengatur barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan.
Dengan keputusan MA tersebut, maka barang hasil pertanian atau perkebunan bukan lagi sebagai barang strategis berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang PPN.
sumber : kumparan
loading...
loading...