DPR: Penggunaan Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur Tabrak Undang-Undang



Wacana penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tampaknya sulit terencana. Pasalnya, wacana tersebut dituding menyalahi undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Jadi kalau dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 infrastruktur yang dimaksud adalah infrastruktur yang berkaitan dengan kegiatan haji. Seperti membangun asrama haji atau memperbaiki pemukiman haji dan itu dari dana haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat dihubungi Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
Selain itu, Ali menjelaskan pengelolaan investasi dana haji harus melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan dianalisa oleh DPR.
“Jadi enggak bisa kalau infrastruktur umum. Kan nanti kami ingin lihat rencana BPKH seperti apa,” pungkas Ali.
Diketahui, wacana ini muncul usai Presiden Joko Widodo melantik anggota BPKH di Istana Negara. Menurutnya, penggunaan dana haji untuk investasi infrastruktur itu akan dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Taruh saja misalnya di pembangunan jalan tol, aman enggak akan rugi, yang namanya jalan tol enggak akan rugi, enggak akan hilang,” kata Jokowi.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...