Deklarasi WP Rp 5,4 Triliun, Ditjen Pajak Intip Harta WNI di Swiss
Swiss merupakan salah satu pusat keuangan dunia. Dengan tingkat kerahasiaan bank yang tinggi, negara di Eropa Tengah tersebut selama ini dikenal sebagai tempat aman untuk menyimpan uang oleh warga negara Indonesia (WNI). Buktinya, terdapat repatriasi dana Rp 1,56 triliun dalam rangka amnesti pajak. Selain itu, ada deklarasi harta wajib pajak di Swiss senilai Rp 5,64 triliun.
Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss kemarin menandatangani kerja sama pertukaran informasi rekening keuangan. Penandatanganan dilakukan Dirjen Pajak Ken DwijuÂgiasteadi dan Dubes Swiss Yvonne Baumann dengan disaksikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Dalam joint declaration tersebut, Indonesia dan Swiss sepakat saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan common reporting standard (CRS) mulai 2018.
Pertukaran data akan dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai dengan standar internasional. Kedua negara juga sepakat saling berbagi informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.
"Kami percaya kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil dengan kebijakan keterbukaan informasi keuangan," jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, kemarin (4/7).
Meski sudah banyak negara yang menyepakati aturan AEoI melalui multilateral competent authority agreement (MCAA), lanjut Ani, masih ada beberapa negara yang meminta pengecualian dalam bilateral signing. Misalnya, Singapura dan Hongkong.
"Contohnya, Singapura yang sudah bergabung di MCAA. Namun, mereka menyebut Indonesia tidak otomatis masuk seÂhingga kami secara terpisah akan melakukan pendekatan dengan Singapura," katanya.
Sri Mulyani menyatakan, tugas pemerintah setelah kerja sama tersebut adalah menyiapkan proses bisnis dan sistem agar pertukaran data kredibel dan aman.
Joint declaration kemarin merupakan salah satu syarat dari Swiss untuk mengaktifkan MCAA daIam rangka implementasi AEoI. Yvonne menilai kesepakatan itu menunjukkan komitmen negaranya dalam mengimplementasikan transparansi keuangan dan keterbukaan informasi keuangan.
"Setiap negara membutuhkan persetujuan untuk melakukan pertukaran data. Perjanjian ini juga mengonfirmasi keseriusan kedua negara untuk menguatkan kooperasi antara Indonesia dan Swiss dalam isu keuangan," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Dirjen Pajak juga menandatangani kesepakatan serupa dengan Makau, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia. Sebelum Swiss, kerja sama serupa ditandatangani dengan Hongkong.
sumber : jawapos
loading...
loading...