Walaupun Dijemput Paksa, Habib Rizieq Tidak Bisa Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya mengatakan akan menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Hal itu terkait pemeriksaan kasus dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein.
Kendati demikian, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menegaskan kliennya tak akan ditahan oleh kepolisian. Sebab, dalam kasus itu Rizieq hanyalah sebagai saksi.
“Dia nggak datang pun nggak bisa ditahan, dia hanya bisa dibawa supaya dia memberikan keterangan. Setelah berikan keterangan dia pulang,” ujar Kapitra saat jumpa pers di kantor AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Kapitra mengungkapkan Imam Besar FPI itu bukanlah sosok pengecut yang lari dari kasus hukum. Hal itu dibuktikannya dengan telah dua kali Rizieq mendekam di tahanan.
“Dia (Rizieq) bersedia menjalankan apa pun apabila dia salah, dia bersedia menanggung. Kalau dia benar kemudian disalah-salahkan dia siap untuk berhadap-hadapan,” tandasnya.
Rizieq terjerat kasus pornografi bersama Firza usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam situs baladacintarizieq.com termuat percakapan mesum yang diduga dilakoni keduanya.
loading...
loading...