Sakit-sakitan, Polisi Akhirnya Pulangkan Firza Husein dari Tahanan



Polisi memastikan tidak akan menahan tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan pemulangan Firza lantaran kesehatannya yang kurang baik.
“Iya kesehatannya kurang baik dan beberapa pertimbangan lainya,” kata Argo di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2017).
Firza sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (16/5) kemarin pukul 22.00 WIB.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, Firza dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...