Polisi: Tak Perlu Sampaikan Opini di Media, Silakan Habib Rizieq Ajukan Praperadilan Dan Buktikan
Menanggapi respon tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, polisi mempersilakan para pengacara untuk ajukan praperadilan karena itu merupakan hak tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam praperadilan ada lembaga yang menguji apabila tersangka tidak puas atau keberatan dengan penetapan tersebut.
“Kita uji di praperadilan atau saat berkas sudah maju di pengadilan kita uji saja disitu, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, lansir Republika, Selasa (30/5/2017).
Polisi, menurut Argo, akan melakukan prosesnya sesuai prosedur dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan. Selanjutnya penyidik akan menentukan langkah berikutnya.
Argo juga mengimbau agar Habib Rizieq sebaiknya segera kembali ke Indonesia. Agar segalanya menjadi jelas dan masyarakat mengetahui kejadian sebenarnya. Menurut Argo, Habib Rizieq sebaiknya kembali jika memang merasa tidak bersalah.
“Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti bukti masing masing,” tutur Argo.
Seperti diketahui, HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obrolan chat wa yang diduga berkonten pornografi bersama Firza Husein.
Penetapan tersangka Rizieq dilakukan usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Senin siang. Sama seperti Firza, Habib Rizieq terjerat Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
sumber : islampos
loading...
loading...